Bahas Program Strategis di Bidang Penelitian, Diktis Kemenag-LP2M/P3M PTKIN Adakan FGD dan Rakor Nasional

LP2M IAIN Manado – Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendis Kemenag RI melalui Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adakan Focus Group Discussion dan Rapat Koordinasi bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M)/Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia, pada 3 – 5 Oktober 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Yogyakarta tersebut dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Muhammad Azis Hakim, M.H., Kasubdtim Penelitian dan Pengelolaan HAKI, Abdul Basid, S.Pd.I., M.Pd., Kasubdtim Pengabdian kepada Masyarakat, Amiruddin Kuba, Kasubdtim Publikasi Ilmiah, Zidal Huda, S.H., M.H., dan para Ketua maupun utusan LP2M UIN/IAIN dan P3M STAIN se-Indonesia. Dari IAIN Manado sendiri dihadiri oleh Ketua LP2M, Dr. Ardianto, M.Pd.

Pertemuan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari itu, selain mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat 2023, juga membahas berbagai isu di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam skema Litapdimas. Pembahasan yang agak alot adalah Juknis penelitian tahun 2024. Dalam sesi pembahasan Juknis tersebut yang dipandu oleh Prof. Dr. Ngainum Naim, M.H.I. (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung) sebagai Presiden Forum Ketua LP2M/P3M PTKIN para peserta Rakor secara aktif memberikan masukan dan catatan kritis yang pentig dievaluasi dan dipertimbangkan dalam perumusan Juknis penelitian tahun 2024. Salah satu hal mengemuka adalah soal kluster penelitian dan syarat pengusulnya, tagihan output dan outcame penelitian, termasuk soal kesepahaman bersama tentang laporan penelitian dengan standar SBK.

Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Muhammad Azis Hakim, M.H. yang ikut mendampingi pembahasan Juknis penelitian 2024 itu, mengungkapkan bahwa semangat Juknis yang disusun harus mempertimbangkan regulasi yang ada, tidak lalu memberatkan para peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi masing-masing, namun Juknis yang ada tetap harus menjadi instrumen pengendalian dan penjaminan mutu penelitian sehingga penelitian yang dilakukan memiliki impact terhadap pengembangan keilmuan di Perguruan Tinggi dan kebermanfaatan di masyarakat. (admin)

Leave a Reply