Direktur Diktis Tutup Rakor LP2M/P3M PTKI

LP2M IAIN Manado – Kegiatan Rakor Nasional LP2M/P3M PTKI yang berlangsung pada 3-5 Oktober 2023 resmi ditutup oleh Direktur Diktis Ditjen Pendis Kemenag, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag pada Kamis (5/10/2023). Dalam arahan yang disampaikan, Prof. Zainul mengungkapkan bahwa salah satu isu strategis pengembangan perguruan tinggi adalah bidang penelitian. Tidak tanggung-tanggung, dana penelitian yang dialokasikan pada bidang penelitian cukup besar. Pertanyaannya ialah seberapa besar kontribusi hasil penelitian yang telah diperoleh dari berbagai penelitian yang dilalukan di perguruan tinggi.

Terkait dengan hal ini, Prof. Zainul menekankan tentang keterterapan teknologi dari hasil penelitian yang dilakukan di lingkungan PTKIN. Dana penelitian yang mencapai puluhan bahkan ratusan miliar yang dialokasikan setiap tahun harus memiliki kebermanfaatan yang nyata, memiliki outcome yang berdampak pada pengembangan perguruan tinggi dan pengembangan masyarakat. “Karena itu riset yang dilakukan harus rely dengan dunia industri, agar keterterapannya dapat diukur’, ungkap Prof. Zainul.

Penelitian yang dilakukan harus berorientasi pada Tingkat Ketesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) dari suatu hasil penelitian (research) agar hasil penelitian dapat diadopsi oleh pengguna, baik oleh pemerintah, industri maupun masyarakat. Ini merupakan tantangan yang harus dijawab oleh PTKI saat ini.

Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Phil. Al Makin, S.Ag., M.A., memuji kinerja LP2M/P3M selama ini. Menurutnya, LP2M/P3M berperan stragis dalam meningkatkan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan publikasi ilmiah yang telah dilakukan. Kita tahu saat ini, kinerja jurnal imiah kita di PTKIN khususnya sangat baik bahkan telah menghasilkan jurnal ilmiah bereputasi internasional (scopus), dan ini tentu tidak lepas dari peran kelembagaan LP2M/P3M.

Arahan terkait pelaporan penelitian juga disampaikan oleh Nur Endah Triwidiyati, selaku Plt. Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI bahwa Itjen Kemenag akan mengawal dunia penelitian dari sisi penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran penelitian. Karena itu, penelitian harus dilakukan secara akuntabel. “Kami akan memberikan pendampingan terlebih dahulu sebelum diaudit oleh auditor ekestenal,” ungkap Nur Endah. (admin)

Berita terkait:

https://diktis.kemenag.go.id/v1/berita/kemenag-imbau-dana-bantuan-penelitian-di-ptkin-harus-akuntabel

Leave a Reply