LP2M IAIN Manado – Demikian salah satu point yang disampaikan oleh tim Itjen Kemenag yang ikut serta menghadiri Rakor Nasional Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M)/Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) PTKI yang berlangsung pada 3 – 5 Oktober 2023 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta.
Pelaksana tugas (Plt.) Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Nur Endah Triwidiyati, menungkapkan bahwa seluruh LP2M/P3M sebagai leading sector di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus memperhatikan akuntabilitas penggunaan dana penelitian untuk menghindari temuan, baik temuan mayor, maupun temuan minor dalam penggunaan dana.
Selain itu, auditor Itjen Kemenag yang ikut mendampingi Plt. Inspektur Wilayah II Itjen Kemenag, menambahkan bahwa perguruan tinggi harus memiliki roadmap penelitian. Para peneliti harus melaksanakan penelitian sesuai ketentuan dalam Juknis penelitian. Dalam hal tagihan output dan outcome penelitian harus dicermati dengan saksama. Oleh karena itu, dihimbau kepada para ketua LP2M/P3M untuk membuat tagihan output dan outcome penelitian secara ketat kepada para pelaksana penelitian.
Soal outcome penelitian ini menjadi point krusial dalam audit yang dilakukan oleh Itjen Kemenag saat ini. Acuannya adalah tagihan sesuai ketentuan Juknis yang ada. Jika tagihannya adalah artikel jurnal Sinta 2, maka outcome penelitiannya adalah publikasi artikel ilmiah akreditasi nasional peringkat Sinta 2. Demikan pula, tagihan artikel jurnal ilmiah terindeks Scopus, maka outcomenya adalah publikasi ilmiah artikel terindeks Scopus.
Jadi, pointnya adalah melaksanakan dan melaporkan penelitian sesuai prosedur yang diatur dalam Juknis yang ada. (admin)