Jumat, 20 September 2024, berlangsung konsultasi publik terkait Penyediaan Data Gender dan Anak di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah. bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulut Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan mengundang 31 stakeholder terkait, salah satu diantaranya adalah IAIN Manado yang diwakili oleh Nur Alfiyani, M.Si dari LP2M IAIN Manado.
Kegiatan Konsultasi Publik ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan serta pendapat dari para stakeholder guna penyempurnaan Buku Profil Gender dan Anak tahun 2024. Ibu Gifliyani K. Nayoan, M.TH (Tim Ahli Pusat Kajian Gender dan Anak IAKN Manado) merupakan salah satu tim penyusun Buku Profil Gender dan Anak. Beliau mengungkapkan bahwa masih diperlukan upaya-upaya yang berkaitan dengan pemberdayaan gender sehingga tentunya diperlukan adanya program-program pemberdayaan terhadap perempuan.
Beliau memberikan informasi, bahwa selain indeks pembangunan dan pemberdayaan, ada penambahan data terbaru pada Buku Profil Gender dan Anak di tahun 2024, yakni yang berkaitan dengan indeks ketimpangan gender, dimana terjadinya ketidaksetaraan diantara laki-laki dan perempuan. Menurut data yang beliau dapatkan, saat ini ini, indeks ketimpangan masih berada di angka 0,43% untuk tahun 2021, 0,44% di tahun 2022 dan 0,422% di tahun 2024, diharapkan nantinya data terkait ketimpangan tersebut dapat terus melandai hingga mencapai angka 0 (nol). Beliau juga berpendapat bahwa tentu saja kedepannya diperlukan adanya kajian-kajian penelitian dari para akademisi yang berkaitan dengan kenaikan atau penurunan dari perolehan data pada Buku Profil Gender dan Anak.
Adapun beberapa masukan yang diberikan dari para stakeholder terkait kepada tim penyusun, bahwa diperlukan adanya deskripsi terhadap perolehan data-data sekunder yang ada di dalam Buku Profil Gender dan Anak tahun 2024, serta penambahan beberapa data, salah satu diantaranya adalah data terkait perkawinan anak yang perolehan datanya bisa didapatkan di kantor Pengadilan Agama.